Rabu, 25 Desember 2013

BADAN YANG MENENTANG GANJA

Namun Pemerhati masalah anti narkoba yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin menilai bahwa agak sulit untuk memberikan legalisasi untuk melegalisasi ganja karena bertentangan dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika. ” Agak sulit untuk mengamandemen UU tersebut jika berkenaan dengan legalisasi ganja,’katanya menanggapi gerakan Kelompok Lingkar Ganja Nusantara (LGN) yang berjuang agar ganja dilegalkan.

Sementara Sekjen DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Ashar Surjobroto. Anshar menilai, bahwa kami menentang apapun bentuknya untuk melegalisasi ganja karena bisa menjadi gerbang lemahnya penegakan hukum serta gerbang legalisasi narkoba lainnya. “Ini menjadi malapetaka buat bagi keutuhan bangsa khususnya generasi muda,” tegas Anshar yang juga anggota Presidium Forum LSM Anti Narkoba Nasional.

Jakarta – Selain banyak mudaratnya, ganja juga memiliki manfaat. Hal inilah yang melatarbelakangi Indonesia National Institute on Drug Abuse (INIDA) meneliti manfaat ganja di Indonesia sehingga bisa dilegalkan penggunaannya. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan menentang keras ide legalisasi ganja di Indonesia. Ide itu akan mematahkan semangat kampanye antinarkoba di Indonesia selama ini. Semua yang telah dilakukan untuk memerangi narkoba baik dari segi biaya maupun tenaga akan sia-sia. Mental jadi down habis. “Itu akan menimbulkan dampak mentalitas yang luar biasa. Akan memutarbalikkan ke titik nol kampanye narkoba yang selama ini kita galakkan. Ada wacana melegalkan saja akan mengendorkan semangat kita,” ujarnya kepada detikcom, Senin (2/7/2007).


Menurut Amidhan, penelitian apa pun yang dilakukan pasti akan mencari manfaatnya. Padahal sebenarnya ganja itu lebih banyak mudaratnya. Karena manusia cenderung berbuat jelek, dengan adanya legalitas ganja pasti yang diambil adalah mudaratnya bukan manfaatnya. “Seperti minuman keras diharamkan Alquran karena dianggap lebih besar mudaratnya. Kalau dipakai untuk kesehatan, kan sudah juga. Tapi masih saja sekarang dipakai untuk mudarat juga,”tukasnya. Dikatakan Amidhan, Indonesia tidak bisa disamakan dengan negara lain yang telah melegalkan ganja. Indonesia sangat berbeda dari segi moral dengan negara lain. “Kalau dilegalkan, Aceh itu nanti jadi kebun ganja semua isinya. Ganja akan melumpuhkan bangsa,” tegas Amidhan. Amidhan menilai, jika ganja dilegalkan maka hal ini akan membuka kesempatan bagi seseorang untuk bisa mendorong orang menyimpan ganja dan memanfaatkannya untuk hal-hal negatif. “Nanti cenderung lebih jauh. Pokoknya nggak bisa. Berarti nanti setiap orang bisa menyimpan sesukanya di dalam rumah dengan alasan bisa jadi bumbu masakan,” cetusnya. (ziz/nrl).

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
http://bataviase.co.id/node/673093

No Way untuk Legalisasi Ganja di Indonesia
• Media Indonesia
• Opini

Lingkar Ganja Nusantara terus mengampanyekan ganja dikeluarkan dari daftar narkotika. Ratna Nuraini GERAKAN Nasional Anti Narkotika (Granat) menyerukan tidak satu pun alasan yang bisa digunakan untuk melegalkan pemakaian ganja. “Noway, noexaise untuk ganja. Ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika,” tandas Ketua Dewan Pemimpin Pusat Granat Sarmoedjie di Jakarta, kemarin.

Seruan Sarmoedjie berkaitan dengan kampanye komunitas Lingkar Ganja Nusantara (LGN), yang terus menuntut pemerintah meneliti manfaat dan melegalkan ganja, dengan berdemo setiap akhir pekan selama bulan Mei. Meskipun komunitas LGN sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk membuat Yayasan Peneliti Ganja, bagi Granat hal itu bukan merupakan dukungan dari pemerintah. Purnawirawan Kolonel Angkatan Laut ini menyatakan tidak mudah mengubah perundang. undangan yang ada di negara ini, apalagi untuk melegalisasi ganja. Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menentang kampanye LGN. Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Tommy Sagiman mengatakan pihaknya mengedepankan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang salah satu isinya melarang peredaran narkoba termasuk ganja. “Undang-undang harus kita tegakkan. Sisi legal hukum positif, sesuai dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas itu dilarang,” paparnya, kemarin.

Kandungan senyawa tetra Itydro ainnabinol yang ada pada ganja sangat membahayakan bagi kesehatan. “Setelah mengisapnya bisa menyebabkan pusing, sakit, dan mual,” imbuh Tommy. Pandangan tersebut tentu ditentang Ketua LGN Dira Naraya. Menurutnya, ganja memiliki manfaat di bidang industri dan medis. “Industri bisa memproduksi 50.000 produk termasuk kosme-tik dari ganja,” ujarnya beberapa waktu lalu. Di bidang medis, manusia sudah memakai ganja dari tahun 3.000 sebelum Masehi. Alasan lainnya, terkait hak asasi manusia (HAM). “Di mana relevansinya orang menghisap ganja dengan penjara. Itu kan pilihan, sama seperti rokok, kopi, atau makan kentang,” batasnya.

Direktur Pemberantasan Narkoba Alami BNN Brijen Benny J Marnoto menentang pandangan Dira. Selama Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih berlaku, usulan itu tidak akan tercapai dan legalisasi ganja merupakan perbuatan sia-sia. Benny menambahkan, pihaknya sudah mencoba berdialog dengan kelompok LGN guna mengetahui maksud dari legalisasi ganja yang mereka usulkan. “Kami sudah membuka diri dengan mengundang mereka untuk berdialog. Kalau memang tujuannya untuk penelitian harus dari lembaga yang memiliki izin resmi dan terdaftar, jika itu ada ya silakan.” Jika pertimbangannya ekonomi, menurut Benny, perlu dikajibaik buruknya legalisasi ganja. “Harus dipertimbangkan mudaratnya,” terangnya.

Setiap akhir pekan pada bulan Mei, aktivis legalisasi ganja di sejumlah kota di dunia menggelar aksi ke jalan untuk memperingati Global Mari-juana March. Di Jakarta, aksi digalang LGN dengan membawa berbagai spanduk berisi permintaan untuk melegalkan ganja dan bahwa ganja bukanlah narkoba.